MEDAN - Penggerebekan lokasi judi dadu putar dan meja tembak ikan yang dilakukan Polsek Patumbak patut dipertanyakan. Pasalnya, lokasi judi tersebut terlihat beroperasi kembali setelah dilakukan penggerebekan sebanyak 2 kali.
Mafia judi dadu di Jln Banyumas, Marindal I, Patumbak semakin merajalela, aparat kepolisian diminta untuk melakukan tindakan tegas.
"Lokasi dadu disitu, banyak pemain disana setiapa hari. Bahkan tidak pernah sepi, " kata salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan, Minggu (27/2).
Iapun menyebut, selain dadu, di lokasi juga terdapat sejumlah mesin judi tembak ikan.
"Mesin tembak ikan juga ada, dadu dan mesin tembak ikan beromset puluhan juta, " sebutnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Polsek Patumbak, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk merazia lokasi dan menyikat habis segala pelanggaran hukum di lokasi. Jika perlu, dia bilang, lokasi dibakar agar para mafia judi dan narkoba tidak kembali melakukan aktivitas perjudiaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku Polda Sumut tidak akan memberi ruang kepada pelaku kejahatan, termasuk perjudiaan.
Sebelumnya, lokasi perjudiaan dadu Banyumas, Marindal I, Patumbak berlokasi di Jalan Cakra. Setelah dirazia aparat kepolisian panitia memindahkan lokasi ke Jalan Banyumas.
Jika Kepolisian tutup mata dalam hal ini, maka akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di mata masyarakat, dan akan memunculkan persepsi negatif terhadap institusi Kepolisian yang seakan membiarkan terjadinya praktek perjudian.
Petinggi Polri di jajaran Mabes Polri diharapkan dapat menempatkan Polisi yang dapat bekerja dengan baik, menjaga dan melindungi kepentingan umum dari tindakan perjudian yang melanggar hukum. (Alam)