DELI SERDANG - Unit PPA Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki - laki berinisial MS Alias AK (50) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/1/2022).
Sedangkan korban inisial ANS (15) Pelajar warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Pelapor AF (29) yang merupakan Abang Kandung Korban warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Saksi dalam Kasus ini Watik (59) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab.Deli Serdang dan Dira (14) Pelajar warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan MS Alias AK terhadap diri korban ANS yang merupakan adik kandung pelapor.
Diceritakan, kejadian bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama dirumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Hingga pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021, korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut, selanjutnya pelapor menemui korban di rumah uwak korban.
pelapor yang sekaligus abang korban menanyakan kepada korban kenapa pergi dari rumah pelaku, lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS.
Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku MS sudah diamankan dari rumah abang kandungnya.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya, kemudian tim melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah, awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengetahui tempat persembunyiannya dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang, " ungkapnya.
"Tersangka membenarkan bahwa korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka, setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja, " sambung Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
"Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di kebun sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur, " ungkapnya.
"Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali, " tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Alam)