LABUHANDELI - Sebanyak 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut kembali dikeluarkan guna menjalani program Asimilasi di Rumah, Senin (04/07).
Pengeluaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepmenkumham ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Benny Wijaya Tarigan membenarkan pengeluaran narapidana tersebut. “Hari ini kita kembali mengeluarkan 31 orang narapidana atas perpanjangan program asimilasi di Rumah dan telah sesuai dengan Kepmenkumham”. Ungkap Benny.
Lebih lanjut Ia menjelaskan ke 31 narapidana tersebut yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif dan dikeluarkan tanpa dipungut biaya apapun.
Jonathan Janri Biloro selaku Kasubsi. Administrasi dan Perawatan Tahanan mengatakan 31 orang narapidana yang telah keluar tersebut akan tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.