LABUHANDELI – Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran, Rutan Kelas I Labuhan Deli melakukan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kurang mampu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang moralitas Rutan dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Wijaya Tarigan, Kasubsi Bakum dan Penyuluhan Andarias Barus beserta staf, narasumber dari LBH Parsaoran serta Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Sabtu 11 Juni 2022.
“Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar seluruh WBP di Rutan Kelas I Labuhan Deli berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai dengan undang - undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1. Ini merupakan bukti hadirnya Negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat”, Ucap Benny Tarigan dalam sambutannya.
Elva Mayasari Surbakti S.H, selaku narasumber menerangkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (Orang atau kelompok orang yang kurang mampu / miskin) dan semua sudah diatur dalam undang - undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lanjutnya, syarat untuk pemberian bantuan hukum ialah fhotocopy KTP pemohon atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa, dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
"Pemberi bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta bayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum, terang Elva.
Diakhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab oleh narasumber dengan Warga Binaan dan semua kegiatan berjalan dengan lancar dan baik. (Alam)