LABUHAN DELI - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan KelasI Labuhan Deli mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Rutan dan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan, Sabtu (19/3/2022)
Kegiatan dilakukan di Aula lantai 3 dan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya dengan hikmat. Dilanjutkan dengan kata pembukaan dari tim OBH Yesaya 56. Dalam penuturannya bahwa kegiatan ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi yang kurang mampu secara ekonomi.
Pemerintah hadir membantu saudara-saudara yang tengah menghadapi proses hukum. Kehadiran pemerintah ini diwujudkan melalui petugas rutan yang melaksanakan kerja sama dengan kami, OBH Yesaya 56 Medan yang akan membantu/ mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kasi Yantah, Benny Wijaya Tarigan dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.“Suatu bukti nyata bahwa kepedulian NKRI guna mewujudkan hak-hak konstitusi saudara-saudara yang disini. Sekaligus sebagai pembuktian sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan terhadap upaya memperoleh keadilan (acces to justice) serta kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), ” tuturnya.
Narasumber dalam kegiatan ini, Muhammad Hendra kemudian menjelaskan di hadapan 30 orang warga binaan mengenai materi berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai payung hukum bagi masyarakat kurang mampu guna memperoleh perlindungan hukum sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.